Draft Revisi Keppres 80 th 2003, Bermasalah!
Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai draft revisi Kepres 80/2003 tentang pengadaan barang dan jasa masih bermasalah sehingga harus ditunda pengesahannya.
“Mereka (LKPP/Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah) seharusnya melibatkan stakeholder (dalam pembahasannya). Kita akan pertanyakan Perpres itu karena badannya (LKPP) bermasalah,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Kebijakan Publik, Perpajakan dan Sistem Fiskal, Haryadi Sukamdani, di Jakarta, Rabu.
Haryadi menilai draft revisi Kepres 80 tersebut justru akan menimbulkan masalah baru dengan tidak terakomodasinya Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam draft Perpres yang menggantikan Kepres 80 itu tidak mengenal jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi sehingga akan menyulitkan pengusaha berskala UKM karena tidak sanggup menyediakan agunan yang cukup.
“Kita ingin penggunaan APBN menjadi stimulan untuk usaha terutama bagi UKM. Kalau dalam aturannya tidak boleh menggunakan asuransi dan hanya garansi bank yang mengharuskan adanya dana segar 100 persen (sebanyak nilai proyek) itu kan tidak mungkin,” ujarnya.
Haryadi khawatir proyek-proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah nantinya hanya akan dikuasai oleh perusahaan besar atau perusahaan campuran asing.
Ketua Bidang Organisasi Asosiasi Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia (Aspanji), Poltak H. Situmorang mengatakan dari 106 pasal draft Perpres pengadaan barang dan jasa itu ada sebanyak 51 pasal yang seharusnya diubah lagi.
“Salah satunya tentang tidak adanya pra kualifikasi tapi mengarah pada pasca kualifikasi untuk mempercepat proses lelang. Itu akan mempermudah perusahaan penyedia jasa yang tidak berpengalaman untuk ikut dalam lelang,” ujarnya.
Sumber: http://matanews.com
