Berita Pengadaan

Tidak akan ada lagi Penunjukan Langsung di PLN

Dahlan IskanDirektur Utama PT PLN Dahlan Iskan mengatakan akan menghapuskan Surat Keputusan Direktur Utama PLN mengenai pengadaan barang dengan cara penunjukan langsung. “Kalau (sekarang SK-nya) belum dicabut, akan saya cabut,” kata Dahlan di gedung KPK, sesusai bertemu dengan jajarang pimpinan KPK Selasa (30/3).

Menurut dia, pencabutan surat keputusan penunjukan langusng itu bakal membuat sistem pengadaan barang di PLN lebih efisien. "Kalau ada suplier yang suka minta ditunjuk langsung, minta diistimewakan, supaya mereka tahu pengadaan sekarang diawasi langsung oleh KPK,” ujarnya.

"Tidak akan ada lagi penunjukkan langsung, kecuali yang diperbolehkan. Karena kasus korupsi terbesar dari pengadaan, maka pengadaan di PLN akan diawasi langsung oleh KPK," tutur Dahlan.

Dahlan memastikan dirinya tidak akan main-main dengan pengadaan di institusinya. “Saya tidak bisa atur-atur tender,” kata dia.

Dahlan menyatakan proyek pengadaan barang dan jasa di perusahaan setrum itu kini juga diawasi langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Alasannya, untuk menghindari kebocoran proyek. “Kalau tidak diawasi langsung tidak baik,” kata Dahlan.

Apalagi, sambung dia, nilai pengadaan di PLN setiap tahunnya diatas Rp100 triliyun. Karena itulah, pihaknya merasa perlu menjalin kerjasama dengan KPK untuk pengawasan "Sehingga rentan kalau tidak diawasi langsung. PLN ini kan perusahaan terbesar di Indonesia harus dilaksanakan dengan baik dan efisiensi secara besar-besaran, karena itu kita mengubah sistem pengadaan," papar Dahlan.
Nilai proyek sebesar itu, lanjut dia, rawan diselewengkan.

 

Menkeu Terbitkan Aturan Kontrak Tahun Jamak

Sri MulyaniJAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya menetapkan empat kriteria bagi kontrak tahun jamak atau multi years contract dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk bisa mendapatkan persetujuan dari menteri keuangan.

Empat kriteria tersebut adalah;
Pertama, sumber dana pekerjaan berasal dari rupiah murni.
Kedua, substansi pekerjaannya merupakan satu kesatuan untuk menghasilkan satu output.
Ketiga, secara teknis pekerjaannya tidak dapat dipecah-pecah.
Kempat waktu pelaksanaan kegiatan pokoknya secara teknis memerlukan waktu penyelesaian lebih dari 12 bulan.

PMK 56/2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak Dalam Penggadaan Barang dan Jasa Pemerintah tersebut terbit tanggal 2 Maret 2010 kemarin. Sesuai regulasi baru ini pekerjaan yang secara teknis dapat diselesaikan dalam waktu satu tahun anggaran, namun pengerjaannya terlambat dimulai sehingga penyelesainnya harus dilanjutkan di tahun anggaran berikutnya, tidak dapat diusulkan untuk mendapatkan persetujuan kontrak tahun jamak dari Menteri Keuangan.

Adapun kontrak yang dimaksud dapat berupa kontrak untuk pekerjaaan fisik atau pekerjaan non fisik atau jasa. "Permohonan persetujuan kontrak tahun jamak diajukan oleh menteri atau pimpinan lembaga kepada menteri keuangan bersamaan dengan penyampaian rencana kerja dan anggaran kementrian/Lembaga (RKA-KL)," jelas Sri Mulyani dalam PMK dimaksud. Plt Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo menilai penerbitan PMK tersebut cukup bagus. Agus menyebutkan setidaknya ada enam nilai positif dari penerbitan PMK itu. Pertama, memberikan kepastian yakni diajukan ke Ditjen Anggaran dan waktunya tujuh hari sejak dokumen diterima. Kedua, kepastian jenis pekerjaan apa saja yang boleh baik fisik maupun non fisik seperti jembatan, gedung, landasan pacu dan lainnya serta pekerjaan konstruksi. Keuntungan ketiga, adanya kepastian prosedurnya disampaikan bersamaan dengan RKAKL. "Dan Keempat, kepastian persetujuan multiyears bukan merupakan tambahan pagu," kata Agus. Kelima, lanjut dia, mendorong disiplin pengguna anggaran karena akibat keterlambatan tidak bisa diberi multiyears atau akibat tidak terserap di tahun sekarang tidak boleh carry over tahun berikutnya. "Keenam, masih membuka kesempatan atau pekerjaan tertentu boleh multiyeras seperti layanan informasi dan penjualan surat berharga," sambungnya.

Meski memuji, Agus tetap mengkritisi beledi baru itu. "Masih ada beberapa pertanyaan, pertama kok kriterianya hanya pekerjaan yang sumber dananya dari rupiah murni yang dari pinjaman dan hibah luar negeri bagaimana? Apa otomatis langsung boleh multiyears," kata dia. Pertanyaan kedua, lanjut Agus, rekomenadasi dari instansi teknis akan memperpanjang rantai birokrasi artinya gedung jembatan ke menteri Pekerjaan Umum padahal harus diajukan bersamaan dengan RKAKL. "Berikutnya sekedar masukan atau saran, mestinya untuk pekerjaan tertentu seperti penghijauan, persemaian benih, pembibitan waktunya kurang dari 12 bulan tetapi selalu tergantung cuaca atau hujan sehingga pelaksanaannya selalu antara Oktober hingga April diberi izin juga untuk multi years disamping layanan yang perlu tersedia sepanjang tahun seperti pesawat dan kapal perintis," papar dia. Sayang hingga sejauh ini, Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan Anny Ratnawati belum membalas pesan singkat maupun mengangkat telepon yang telah KONTAN layangkan.  (Martina Prianti)

Sumber : www.kontan.co.id

   

Bachtiar Chamsyah Akui Penunjukan Langsung atas Persetujuannya

bachtiar chamsyahJAKARTA-MI: Mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah akhirnya buka suara mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan mesin jahit dan sapi impor di Departemen Sosial. Menurut Bachtiar, penunjukan langsung dua rekanan dalam proyek tersebut diputuskan setelah berdiskusi dengan Direktur Jenderal Bantuan Sosial Amrun Daulay. "Namanya menteri, tidak mungkin langsung memutuskan tanpa suatu usulan. Keputusan itu sudah melalui proses komunikasi dengan staf, dan ada beberapa pertimbangan," paparnya, Jumat (5/2).

Menurut Bachtiar, kala itu Amrun Daulay mengatakan penunjukan langsung dibenarkan dan tidak melanggar hukum.

"Dari situ maka saya setuju," kata Bachtiar seraya menambahkan, meski penunjukan langsung ada panitia yang melakukan kroscek harga pasar.
Namun demikian, Bachtiar mengatakan sebagai menteri dirinya akan bertanggungjawab atas temuan KPK bahwa terdapat penyimpangan dalam proses tersebut.

"Mungkin saya kurang cermat sehingga ada kejadian seperti ini. Ini sudah terjadi, secara moral sebagai menteri saya harus bertanggung jawab. Segala proses hukum akan saya jalani," tegasnya.

Dalam keputusan presiden (kepres) 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa disebutkan, penunjukan langsung hanya dapat dilakukan dalam keadaan darurat seperti bencana alam atau barang-barang yang bersifat rahasia. Bachtiar berdalih, dalam laporan yang diterima dari stafnya tidak hanya mengenai pembelian barang saja, tetapi pemberdayaan.

"Itu upaya pemberdayaan. Kalau dia kasih sapi, dia harus membimbing petani. Kalau sapi gemuk dia harus membeli. Itu namanya pemberdayaan. Mesin jahit juga, diantar ke seluruh indonesia. Harus membimbing dan harus membeli hasil jahitan," urainya.

Kasus ini ditangani KPK sejak pertengahan 2007, ketika KPK masih dipimpin Taufiequrachman Ruki. KPK menduga, terdapat dugaan korupsi dana pemberdayaan sosial bagi kaum fakir miskin di dirjen pemberdayaan sosial.

Audit BPK semester II 2005 menyimpulkan, terdapat 70 dugaan penyimpangan senilai 287,89miliar, termasuk pada proyek pengadaan sapi dan mesin jahit. Penyelidikan kemudian macet ketika kepemimpinan beralih ke Antasari Azhar.

Program bantuan ini bersumber dari dana anggaran negara 2004. Proyek ini dilakukan melalui penunjukan langsung.

Mengenai terdapat sejumlah 900 sapi fiktif, Bachtiar mengaku telah memproses hal tersebut. "Semua sudah diselesaikan, pada waktu itu saya marah besar kepada Dirjen. Saya perintahkan Dirjen untuk segera menyelesaikan,"

KPK menjerat Bachtiar dengan Pasal 2 ayat 1,3 dan 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP ayat 1 ke satu. Atas kasus yang menimpanya tersebut, Bachtiar berharap tidak berdampak pada aspek politik PPP.

"Kita serahkan masalah ini ke KPK. Saya tidak mau membawa masalah ini menjadi aspek politik. Saya coba menghindar. Saya yakin teman-teman disana arif dan bijaksana," ujarnya.

 

Sumber: http://www.mediaindonesia.com

   

PP Nomor 4 tahun 2010

Sumarwoto WPemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 4 tahun 2010 yang merupakan perubahan atas PP No 28 tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Serta Masyarakat Jasa Konstruksi. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas konstruksi nasional serta daya saing dalam era persaingan global saat ini. Demikian disampaikan Kepala Badan Pembinaan Konstruksi dan SDM Kementerian PU Sumaryanto Widayatin dalam temu wartawan di Jakarta (18/2).

Terdapat 4 poin penting perubahan dalam PP No.4/2010. Perubahan pertama adalah memperkuat kelembagaan jasa konstruksi dengan menetapkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi sebagai Lembaga yang dinyatakan dalam UU Jasa Konstruksi No18/1999. Di PP sebelumnya tidak dinyatakan secara jelas Lembaga mana yang dimaksud, sehingga menimbulkan kerancuan akan lembaga mana yang ditunjuk oleh UUJK.

Dewan pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (selanjutnya disebut Lembaga) Nasional nantinya akan dikukuhkan oleh Menteri, sementara LPJK Daerah oleh Gubernur. Pengaturan mengenai masa bakti, tugas dan fungsi, mekanisme kerja dan tata cara pemilihan pengurus juga akan diatur melalui peraturan menteri.

Dengan pengaturan ini, keberadaan Lembaga dalam rangka menjalankan tugas sesuai amanat UUJK lebih kuat dibandingkan sebelumnya yang hanya diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga.

Kedua adalah dibentuknya sekretariat lembaga (LPJK) untuk meningkatkan akuntabilitas lembaga termasuk keberlangsungan program peningkatan sumber daya manusia jasa konstruksi.Tugas sekretariat lembaga akan mendukung pelaksanaan tugas lembaga baik administratif, teknis dan keahlian.

Selain itu pemerintah akan memberikan dukungan pendanaan untuk pelaksanaan tugas lembaga melalui sekretariat lembaga. Sebelumnya kesinambungan tugas lembaga tergantung dari masa bakti pengurus.

Perubahan ketiga yakni dalam hal klasifikasi bidang usaha yang disesuaikan dengan kebutuhan pasar dan standar yang berlaku internasional. Dalam PP No. 4/2010, klasifikasi bidang usaha diatur berdasarkan produk dan disesuaikan dengan klasifikasi internasional (Central Product Classification) yakni bangunan gedung, sipil dan mekanikal/elektrikal.

Perubahan keempat dilakukan guna melakukan pembenahan sistem sertifikasi dan registrasi badan usaha dan keahlian dengan dibentuknya unit sertifikasi oleh Lembaga. Pembentukan unit tersebut bertujuan agar Pemerintah dan Lembaga dapat mengontrol akuntabilitas proses sertifikasi karena unit tersebut akan diisi oleh para penilai yang memiliki kompetensi dan melibatkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Biaya sertifikasi nantinya akan dimasukkan kedalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sehingga akan lebih akuntabel.

Pembentukan pengurus baru LPJK ditargetkan bisa rampung seluruhnya akhir 2011, namun BPKSDM menargetkan hal itu bisa dipercepat pada kuartal ketiga tahun ini. Selama masa transisi ini, demi pelayanan masyarakat, pengurus LPJK akan tetap menjalankan tugasnya sampai Dewan Pengurus LPJK yang baru dikukuhkan oleh Menteri.

Terkait dengan sertifikat yang ada saat ini, dinyatakan Sumaryanto tetap berlaku dan Lembaga juga diperbolehkan melakukan perpanjangan bagi sertifikat yang habis masanya tahun ini namun hanya satu kali perpanjangan saja. Dengan keluarnya PP ini diharapkan akan menjadikan asosiasi-asosiasi profesi semakin baik dalam menjalankan tujuan utamanya yakni meningkatkan kemampuan keahlian para anggotanya. Sumaryanto menyatakan tidak melarang asosiasi untuk mengeluarkan sertifikat (internal), namun apabila mengikuti tender harus menggunakan Sertifikat Keahlian Konstruksi Nasional Indonesia (SKKNI) yang dikeluarkan oleh unit sertifikasi Lembaga.

Selama masa transisi ini juga, disamping dilakukan sosialisasi, juga disiapkan pembentukan Sekretariat Lembaga Nasional dan daerah dan penyiapan peraturan pelaksana lainnya.

Sumber: http://www.kimpraswil.go.id

   

Draft Revisi Keppres 80 th 2003, Bermasalah!

Haryadi KadinKalangan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai draft revisi Kepres 80/2003 tentang pengadaan barang dan jasa masih bermasalah sehingga harus ditunda pengesahannya.

“Mereka (LKPP/Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah) seharusnya melibatkan stakeholder (dalam pembahasannya). Kita akan pertanyakan Perpres itu karena badannya (LKPP) bermasalah,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Kebijakan Publik, Perpajakan dan Sistem Fiskal, Haryadi Sukamdani, di Jakarta, Rabu.

Haryadi menilai draft revisi Kepres 80 tersebut justru akan menimbulkan masalah baru dengan tidak terakomodasinya Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam draft Perpres yang menggantikan Kepres 80 itu tidak mengenal jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi sehingga akan menyulitkan pengusaha berskala UKM karena tidak sanggup menyediakan agunan yang cukup.

“Kita ingin penggunaan APBN menjadi stimulan untuk usaha terutama bagi UKM. Kalau dalam aturannya tidak boleh menggunakan asuransi dan hanya garansi bank yang mengharuskan adanya dana segar 100 persen (sebanyak nilai proyek) itu kan tidak mungkin,” ujarnya.

Haryadi khawatir proyek-proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah nantinya hanya akan dikuasai oleh perusahaan besar atau perusahaan campuran asing.

Ketua Bidang Organisasi Asosiasi Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia (Aspanji), Poltak H. Situmorang mengatakan dari 106 pasal draft Perpres pengadaan barang dan jasa itu ada sebanyak 51 pasal yang seharusnya diubah lagi.

“Salah satunya tentang tidak adanya pra kualifikasi tapi mengarah pada pasca kualifikasi untuk mempercepat proses lelang. Itu akan mempermudah perusahaan penyedia jasa yang tidak berpengalaman untuk ikut dalam lelang,” ujarnya.

Sumber: http://matanews.com

   

Indonesia rolls out toll road programme

worldhighwaysIndonesia is gearing up for a massive investment in highway construction. The Indonesian Government will open the bidding process for six new toll road projects in Greater Jakarta during 2010. The six toll road projects are estimated to require investments of US$2.44-3.18 billion.

Read more: Indonesia rolls out toll road programme

   

Page 1 of 3

Toolskit Pengadaan (CD)

Solusi Praktis Pengadaan Barang Jasa - CD e-book Toolskit untuk Panitia, PPK dan Praktisi Pengadaan
Banner
Hanya untuk Panitia, PPK dan Praktisi Pengadaan yang KREDIBEL
Cyber List