Menkeu Terbitkan Aturan Kontrak Tahun Jamak
JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya menetapkan empat kriteria bagi kontrak tahun jamak atau multi years contract dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk bisa mendapatkan persetujuan dari menteri keuangan.
Empat kriteria tersebut adalah;
Pertama, sumber dana pekerjaan berasal dari rupiah murni.
Kedua, substansi pekerjaannya merupakan satu kesatuan untuk menghasilkan satu output.
Ketiga, secara teknis pekerjaannya tidak dapat dipecah-pecah.
Kempat waktu pelaksanaan kegiatan pokoknya secara teknis memerlukan waktu penyelesaian lebih dari 12 bulan.
PMK 56/2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak Dalam Penggadaan Barang dan Jasa Pemerintah tersebut terbit tanggal 2 Maret 2010 kemarin. Sesuai regulasi baru ini pekerjaan yang secara teknis dapat diselesaikan dalam waktu satu tahun anggaran, namun pengerjaannya terlambat dimulai sehingga penyelesainnya harus dilanjutkan di tahun anggaran berikutnya, tidak dapat diusulkan untuk mendapatkan persetujuan kontrak tahun jamak dari Menteri Keuangan.
Adapun kontrak yang dimaksud dapat berupa kontrak untuk pekerjaaan fisik atau pekerjaan non fisik atau jasa. "Permohonan persetujuan kontrak tahun jamak diajukan oleh menteri atau pimpinan lembaga kepada menteri keuangan bersamaan dengan penyampaian rencana kerja dan anggaran kementrian/Lembaga (RKA-KL)," jelas Sri Mulyani dalam PMK dimaksud. Plt Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo menilai penerbitan PMK tersebut cukup bagus. Agus menyebutkan setidaknya ada enam nilai positif dari penerbitan PMK itu. Pertama, memberikan kepastian yakni diajukan ke Ditjen Anggaran dan waktunya tujuh hari sejak dokumen diterima. Kedua, kepastian jenis pekerjaan apa saja yang boleh baik fisik maupun non fisik seperti jembatan, gedung, landasan pacu dan lainnya serta pekerjaan konstruksi. Keuntungan ketiga, adanya kepastian prosedurnya disampaikan bersamaan dengan RKAKL. "Dan Keempat, kepastian persetujuan multiyears bukan merupakan tambahan pagu," kata Agus. Kelima, lanjut dia, mendorong disiplin pengguna anggaran karena akibat keterlambatan tidak bisa diberi multiyears atau akibat tidak terserap di tahun sekarang tidak boleh carry over tahun berikutnya. "Keenam, masih membuka kesempatan atau pekerjaan tertentu boleh multiyeras seperti layanan informasi dan penjualan surat berharga," sambungnya.
Meski memuji, Agus tetap mengkritisi beledi baru itu. "Masih ada beberapa pertanyaan, pertama kok kriterianya hanya pekerjaan yang sumber dananya dari rupiah murni yang dari pinjaman dan hibah luar negeri bagaimana? Apa otomatis langsung boleh multiyears," kata dia. Pertanyaan kedua, lanjut Agus, rekomenadasi dari instansi teknis akan memperpanjang rantai birokrasi artinya gedung jembatan ke menteri Pekerjaan Umum padahal harus diajukan bersamaan dengan RKAKL. "Berikutnya sekedar masukan atau saran, mestinya untuk pekerjaan tertentu seperti penghijauan, persemaian benih, pembibitan waktunya kurang dari 12 bulan tetapi selalu tergantung cuaca atau hujan sehingga pelaksanaannya selalu antara Oktober hingga April diberi izin juga untuk multi years disamping layanan yang perlu tersedia sepanjang tahun seperti pesawat dan kapal perintis," papar dia. Sayang hingga sejauh ini, Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan Anny Ratnawati belum membalas pesan singkat maupun mengangkat telepon yang telah KONTAN layangkan. (Martina Prianti)
Sumber : www.kontan.co.id
Direktur Utama PT PLN Dahlan Iskan mengatakan akan menghapuskan Surat Keputusan Direktur Utama PLN mengenai pengadaan barang dengan cara penunjukan langsung. “Kalau (sekarang SK-nya) belum dicabut, akan saya cabut,” kata Dahlan di gedung KPK, sesusai bertemu dengan jajarang pimpinan KPK Selasa (30/3).
JAKARTA-MI: Mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah akhirnya buka suara mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan mesin jahit dan sapi impor di Departemen Sosial. Menurut Bachtiar, penunjukan langsung dua rekanan dalam proyek tersebut diputuskan setelah berdiskusi dengan Direktur Jenderal Bantuan Sosial Amrun Daulay. "Namanya menteri, tidak mungkin langsung memutuskan tanpa suatu usulan. Keputusan itu sudah melalui proses komunikasi dengan staf, dan ada beberapa pertimbangan," paparnya, Jumat (5/2).
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 4 tahun 2010 yang merupakan perubahan atas PP No 28 tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Serta Masyarakat Jasa Konstruksi. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas konstruksi nasional serta daya saing dalam era persaingan global saat ini. Demikian disampaikan Kepala Badan Pembinaan Konstruksi dan SDM Kementerian PU Sumaryanto Widayatin dalam temu wartawan di Jakarta (18/2).
Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai draft revisi Kepres 80/2003 tentang pengadaan barang dan jasa masih bermasalah sehingga harus ditunda pengesahannya.
Indonesia is gearing up for a massive investment in highway construction. The Indonesian Government will open the bidding process for six new toll road projects in Greater Jakarta during 2010. The six toll road projects are estimated to require investments of US$2.44-3.18 billion.