Artikel Pengadaan

Keadaan untuk Metoda Penunjukan Langsung

Keadaan untuk Metoda Penunjukan Langsung Keadaan untuk Metoda Penunjukan Langsung
PENUNJUKAN LANGSUNG (PL)
Dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus, pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan cara penunjukan...
Full Story

Usaha Kecil atau Broker Kecil

Usaha Kecil atau Broker Kecil Usaha Kecil atau Broker Kecil
Dalam Kontrak pengadaan barang jasa sebenarnya hanya dikenal dua pihak secara tekstualnya, yaitu pihak pertama yaitu...
Full Story

PENUNJUKAN LANGSUNG

PENUNJUKAN LANGSUNG PENUNJUKAN LANGSUNG
I. PENJELASAN DAN DASAR HUKUM
Penjelasan tata cara penunjukan langsung (untuk pengadaan barang/jasa pemborongan) dapat dilihat pada beberapa dasar hukum berikut ini:
1. Full Story

SIUP, Kemampuan Dasar dan Kualifikasi

SIUP, Kemampuan Dasar dan Kualifikasi SIUP, Kemampuan Dasar dan Kualifikasi
Untuk menjadi penyedia barang dan jasa untuk pemerintah, seseorang atau perusahaan harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan usaha atau kegiatan sebagai penyedia barang dan...
Full Story
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6

Artikel Pengadaan

Keadaan untuk Metoda Penunjukan Langsung

heldi yudiyatnaPENUNJUKAN LANGSUNG (PL)

Dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus, pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan cara penunjukan langsung terhadap 1 (satu) penyedia barang/jasa dengan cara melakukan negosiasi baik teknis maupun biaya sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.


Bagaimanakah Keadaan tertentu atau Keadaan Khusus tersebut?

I. Keadaan Tertentu
Keadaan tertentu, yaitu:

(1) penanganan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam; dan/atau

(2) pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut pertahanan dan keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden; dan/atau
Kriteria PL – Keadaan Tertentu

(3) pekerjaan yang berskala kecil dengan nilai maksimum Rp50.000.000,00  (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan:
(a) untuk keperluan sendiri; dan/atau
(b) teknologi sederhana; dan/atau
(c) resiko kecil; dan/atau
(d) dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa usaha orang perseorangan dan/atau badan usaha kecil termasuk koperasi kecil.

Kriteria PL – Perpres utk Pilkada, Rekonstruksi NAD, Nias

(4) Pekerjaan pengadaan barang dan pendistribusian logistik pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang penanganannya memerlukan pelaksanaan secara cepat dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diselenggarakan sampai dengan bulan Juli 2005 berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan/atau

(5) Pekerjaan pengadaan barang/jasa yang penanganannya memerlukan pelaksanaan secara cepat dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan oleh Badan Rehabilitasi dan
Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi NAD dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
Kriteria PL – Perpres utk Pilkada, Rekonstruksi NAD, Nias
Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam angka (5) meliputi:
a. pekerjaan pengadaan perumahan, yang waktu pelaksanaan pengadaannya dilakukan sebelum 31 Desember 2006;
b. pekerjaan yang dilakukan dalam rangka meneruskan pekerjaan pengadaan perumahan yang tidak dilaksanakan oleh pemberi hibah sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi, yang penyelesaian pekerjaannya perlu dilaksanakan secara cepat paling lama 1 (satu) tahun setelah pemberi hibah tidak mampu melaksanakan kewajibannya.
Kriteria PL – Perpres utk Pilkada 2006

(6) pekerjaan pengadaan barang dan pendistribusian logistik pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang penanganannya memerlukan pelaksanaan secara cepat dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi dan kabupaten/kota yang diselenggarakan sampai dengan bulan Desember 2006 berdasarkan peraturan perundangundangan. Pekerjaan tersebut meliputi pengadaan Kartu Tanda Penduduk, pengadaan dan pendistribusian surat suara, kartu pemilih beserta perlengkapan lainnya untuk pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

 

II. Kondisi (Barang/Jasa) Khusus
Pengadaan barang/jasa khusus, yaitu:

(1) pekerjaan berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah; atau

(2) pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten; atau

(3) merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil; atau
Kriteria PL – Barang/Jasa Khusus

(4) pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya.

Kriteria PL – Perpres Pelayanan Kesehatan

(5) Pekerjaan pengadaan dan distribusi bahan obat, obat dan alat kesehatan dalam rangka menjamin ketersediaan obat untuk pelaksanaan peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang jenis, jumlah dan harganya telah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.

Jadi berapapun nilainya, apabila memenuhi kondisi tertentu dan kondisi khusus seperti di atas ini maka bisa dilakukan dengan Penunjukan Langsung.

Kemudian apabila nilainya di bawah 50 juta, boleh Penunjukan Langsung? ya boleh-boleh saja selama persyaratan kondirinya terpenuhi seperti pada point (3) di atas, tapi ingat prinsip pengadaan barang jasa, kalau bisa lelang kenapa harus PL? sehingga kalau misalnya di kantor ada beberapa paket yang sama atau sejenis kemudian bisa disatukan sehingga bisa dilelangkan... so kenapa harus PL? misalkan pengadaan ATK pada semua bidang/seksi di suatu kantor/dinas/OPD, kenapa harus masing-masing bidang/seksi melakukan PL untuk pembelian komputer, kalau dijumlahkan total komputernya bisa lebih dari 5 unit? atau percetakan/pengandaan buku, kalau di suatu kantor ada beberapa paket pekerjaan percetakan/penggandaan buku produk hasil dinas mereka yang nilainya masing-masing misalmnya kisaran 10-30 juta, kalau ada beberapa paket yang sama atau sejenis, so kenapa harus ada banyak dokumen Penunjukan langsung di kantor itu? kan ada kontrak Multi PPK, buat apa atuh kontrak itu kalau beberapa pekerjaan yang berbeda PPK tidak bisa disatukan...

Happy Tender!!

Penulis: heldi yudiyatna - www.heldi.net

Praktisi dan Instruktur Pengadaan Barang Jasa

 

Usaha Kecil atau Broker Kecil

Broker

Dalam Kontrak pengadaan barang jasa sebenarnya hanya dikenal dua pihak secara tekstualnya, yaitu pihak pertama yaitu PPK (pejabat pembuat komitmen) dan pihak kedua yaitu penyedia barang/jasa. Namun kerancuan muncul dalam bahasa sehari-hari yaitu adanya istilah pekerjaan yang dipihak ke-tiga-kan, siapa pihak ketiga? padahal di kontrak kan hanya ada pihak pertama dan kedua saja? Istilah ini memang salah-salah benar-benar, ya bisa dikatakan salah karena memang tidak ada pihak ketiga dalam klausul kontrak, namun bisa dikatakan benar juga sih, karena seringkali yang dikontrak itu siapa dan yang mengerjakan ternyata beda lagi perusahaan dan orangnya, ya itu dia pihak kedua yang dapat proyek dan pihak ketiga yang mengerjakan.

Read more: Usaha Kecil atau Broker Kecil

   

PENUNJUKAN LANGSUNG

heldiI. PENJELASAN DAN DASAR HUKUM
Penjelasan tata cara penunjukan langsung (untuk pengadaan barang/jasa pemborongan) dapat dilihat pada beberapa dasar hukum berikut ini:
1. Keppres 80/2003
Paragraf Keempat Prosedur Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya (Pasal 20)
1. Tata cara pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dengan metoda penunjukan langsung meliputi:
a. undangan kepada peserta terpilih;
b. pengambilan dokumen prakualifikasi dan dokumen penunjukan langsung;
c. pemasukan dokumen prakualifikasi, penilaian kualifikasi, penjelasan, dan pembuatan berita acara penjelasan;
d. pemasukan penawaran;
e. evaluasi penawaran;
f. negosiasi baik teknis maupun biaya;
g. penetapan/penunjukan penyedia barang/jasa;
h. penandatanganan kontrak.

Read more: PENUNJUKAN LANGSUNG

   

SIUP, Kemampuan Dasar dan Kualifikasi

Ikak G. PatriastomoUntuk menjadi penyedia barang dan jasa untuk pemerintah, seseorang atau perusahaan harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan usaha atau kegiatan sebagai penyedia barang dan jasa.

Ketentuan peraturan perundang-undangan yang dimaksud antara lain peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi, kesehatan, perhubungan, perindustrian, dan perdagangan itu sendiri, yang kemudian diwujudkan sebagai izin usaha.

Read more: SIUP, Kemampuan Dasar dan Kualifikasi

   

Peluang Usaha Kecil

Sebagaimana kita ketahui, usaha kecil memiliki peran dalam mendistribusikan kesejahteraan yang lebih merata. Dengan pandangan ini, semakin besar jumlah usaha kecil yang mendapat kontrak pengadaan dari pemerintah semakin besar pula peluang terjadinya distribusi kesejahteraan yang lebih merata.

Selama ini, peluang usaha bagi usaha kecil dalam pengadaan barang/jasa pemerintah berkisar antara 30 – 40% dari total nilai pengadaan secara nasional. Dengan melihat karakteristik barang/jasa yang dibutuhkan pemerintah, porsi peluang usaha tersebut mestinya dapat diupayakan lebih besar.

Read more: Peluang Usaha Kecil

   

Lelang di BUMN

BUMN dan Keppres 80/2003

Beberapa hari ini kita disuguhi dengan pernyataan Menteri BUMN yang dikutip oleh berbagai media dari sudut pandang yang berbeda-beda dengan issue yang digarisbawahi berbeda pula.

Dari sudut pandang BUMN, prosedur yang diperkenalkan dalam Keppres 80 Tahun 2003 dianggap tidak cukup mendukung kecepatan kebutuhan pengadaan untuk operasinya, khususnya untuk pengadaan barang yang memer lukan respon yang cepat. Keterlambatan suplai dapat mengakibatkan kerugian yang sangat besar, termasuk kerugian ekonomi dan masyarakat bila layanan adalah barang/ jasa publik.

Read more: Lelang di BUMN

   

Page 1 of 4

Toolskit Pengadaan (CD)

Solusi Praktis Pengadaan Barang Jasa - CD e-book Toolskit untuk Panitia, PPK dan Praktisi Pengadaan
Banner
Hanya untuk Panitia, PPK dan Praktisi Pengadaan yang KREDIBEL
Cyber List